Hal yang Menyebabkan Hilangnya Status Kewarganegaraan RI
Berdasarkan Undang-Undang No.62 Tahun 1958, seseorang warga negara RI Indonesia akan kehilangan kewarganegaraannya bila memenuhi hal-hal berikut ini:
- Kawin dengan laki-laki asing.
- Putusnya perkawinan seorang wanita asing dengan laki-laki warga negara Indonesia.
- Anak yang orangtuanya kehilangan kewarganegaraan Indonesia.
- Memperoleh kewarganegaraan lain karena kemauan sendiri.
- Tidak menolak atau melepaskan kewarganegaraan lain.
- Diakui oleh orang asing sebagai anaknya.
- Diangkat anak secara sah oleh orang asing.
- Dinyatakan hilang kewarganegaraannya oleh Menteri Kehakiman dengan persetujuan Dewan Menteri.
- Mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing.
- Masuk dalam dinas asing tanpa izin lebih dahulu dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia.
- Turut dalam pemilihan sesuatu yang bersifat ketatanegaraan untuk suatu negara asing.
- Mempunyai paspor dari negara asing.
- Bertempat tinggal di luar negeri selama 5 tahun berturut-turut dengan tidak menyatakan keinginannya untuk tetap menjadi warga negara Indonesia kecuali jika ia ada dalam dinas negara Republik Indonesia.