Hal yang Menyebabkan Hilangnya Status Kewarganegaraan RI

Berdasarkan Undang-Undang No.62 Tahun 1958, seseorang warga negara RI Indonesia akan kehilangan kewarganegaraannya bila memenuhi hal-hal berikut ini:
  1. Kawin dengan laki-laki asing.
  2. Putusnya perkawinan seorang wanita asing dengan laki-laki warga negara Indonesia.
  3. Anak yang orangtuanya kehilangan kewarganegaraan Indonesia.
  4. Memperoleh kewarganegaraan lain karena kemauan sendiri.
  5. Tidak menolak atau melepaskan kewarganegaraan lain.
  6. Diakui oleh orang asing sebagai anaknya.
  7. Diangkat anak secara sah oleh orang asing.
  8. Dinyatakan hilang kewarganegaraannya oleh Menteri Kehakiman dengan persetujuan Dewan Menteri.
  9. Mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing.
  10. Masuk dalam dinas asing tanpa izin lebih dahulu dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia.
  11. Turut dalam pemilihan sesuatu yang bersifat ketatanegaraan untuk suatu negara asing.
  12. Mempunyai paspor dari negara asing.
  13. Bertempat tinggal di luar negeri selama 5 tahun berturut-turut dengan tidak menyatakan keinginannya untuk tetap menjadi warga negara Indonesia kecuali jika ia ada dalam dinas negara Republik Indonesia.