Isi Maklumat Pemerintah
Pada masa ini pula pemerintah mengeluarkan tiga buah maklumat, yaitu:
1. Maklumat Wakil Presiden No. X tanggal 16 Oktober 1945 tentang pencabutan kekuasaan MPR dan DPR (legislatif) Presiden dan memberikan kekuasaan tersebut kepada Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP).
2. Maklumat Pemerintah tanggal 3 November 1945, tentang pembentukan partai politik yang sebanyak-banyaknya oleh rakyat.
3. Maklumat Pemerintah tanggal 14 Nopember 1945, yang isinya mengubah sistem pemerintahan presidensial menjadi sistem pemerintahan parlementer.
Setelah adanya Maklumat Pemerintah tanggal 14 November 1945, berlakulah sistem pemerintah parlementer. Dalam sistem ini presiden hanya sebagai kepala negara, sedangkan kepala pemerintahan dipegang oleh perdana menteri.
Pada masa ini kondisi pemerintahan tidak stabil, kabinet-kabinet parlementer yang dibentuk sangat mudah dijatuhkan dengan mosi tidak percaya. Sehingga terjadi jatuh bangun kabinet.
1. Maklumat Wakil Presiden No. X tanggal 16 Oktober 1945 tentang pencabutan kekuasaan MPR dan DPR (legislatif) Presiden dan memberikan kekuasaan tersebut kepada Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP).
2. Maklumat Pemerintah tanggal 3 November 1945, tentang pembentukan partai politik yang sebanyak-banyaknya oleh rakyat.
3. Maklumat Pemerintah tanggal 14 Nopember 1945, yang isinya mengubah sistem pemerintahan presidensial menjadi sistem pemerintahan parlementer.
Setelah adanya Maklumat Pemerintah tanggal 14 November 1945, berlakulah sistem pemerintah parlementer. Dalam sistem ini presiden hanya sebagai kepala negara, sedangkan kepala pemerintahan dipegang oleh perdana menteri.
Pada masa ini kondisi pemerintahan tidak stabil, kabinet-kabinet parlementer yang dibentuk sangat mudah dijatuhkan dengan mosi tidak percaya. Sehingga terjadi jatuh bangun kabinet.