Kabinet Kerja Terdiri Atas
Kabinet ini dibentuk tanggal 9 Juli 1959 diberi nama Kabinet Kerja yang terdiri atas:
1. Kabinet inti, yang terdiri dari seorang perdana menteri yang dijabat oleh Presiden dan 10 orang menteri.
2. Menteri-menteri ex Officio, yaitu para pejabat negara yang karena jabatannya diangkat menjadi menteri. Pejabat tersebut adalah Kepala Staf Angkatan Darat, Laut, Udara, Kepolisian Negara, Jaksa Agung, Ketua Dewan Perancang Nasional, dan Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Agung.
3. Menteri-menteri muda sebanyak 60 orang.
Pada masa ini, negara Indonesia kembali menggunakan UUD 1945 sebagai konstitusi negara. Bentuk negara adalah kesatuan dan sistem pemerintahannya adalah Republik. Presiden berkedudukan sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan.
1. Kabinet inti, yang terdiri dari seorang perdana menteri yang dijabat oleh Presiden dan 10 orang menteri.
2. Menteri-menteri ex Officio, yaitu para pejabat negara yang karena jabatannya diangkat menjadi menteri. Pejabat tersebut adalah Kepala Staf Angkatan Darat, Laut, Udara, Kepolisian Negara, Jaksa Agung, Ketua Dewan Perancang Nasional, dan Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Agung.
3. Menteri-menteri muda sebanyak 60 orang.
Pada masa ini, negara Indonesia kembali menggunakan UUD 1945 sebagai konstitusi negara. Bentuk negara adalah kesatuan dan sistem pemerintahannya adalah Republik. Presiden berkedudukan sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan.