Karakteristik Sistem Pemerintahan Parlementer Kabinet Semu

Pada periode ini bentuk negara adalah serikat atau federasi, bentuk pemerintahannya adalah republik, konstitusi yang dipakai adalah Konstitusi Republik Indonesia Serikat. Presiden dijabat oleh Ir. Soekarno dan wakil presiden adalah Drs. Moh. Hatta. Sistem ini mempunyai karakteristik:
1. Perdana menteri diangkat oleh presiden, bukan oleh parlemen.
2. Kekuasaan perdana menteri masih ada campur tangan dari presiden.
3. Pembentukan kabinet dilakukan oleh presiden, bukan parlemen.
4. Kabinet bertanggung jawab kepada DPR.
5. Parlemen tidak mempunyai hubungan erat dengan pemerintah, sehingga DPR tidak punya pengaruh besar kepada pemerintah.
6. Presiden RIS ini mempunyai kedudukan rangkap, yaitu sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan.