Macam-Macam Wakaf

Macam Wakaf yang pernah dilaksanakan dan dibolehkan oleh agama Islam yaitu:
  1. Wakaf ahli, yaitu wakaf yang diberikan perorangan, adanya wakaf ini menimbulkan kecenderungan untuk mementingkan diri sendiri, sehingga harta wakaf ahli sering digunakan untuk kepentingan pribadi. Misalnya diberikan kepada para ahli warisnya yang tidak memperhatikan kepentingan umat. Akibatnya harta wakaf tersebut digunakan turun temurun oleh para warisnya bahkan dijual belikan.
  2. Wakaf Khairi, yaitu wakaf yang sejak diikrarkan memang untuk kepentingan umum, misalkan mewakafkan sebidang tanah untuk pembangunan masjid, atau wakaf sebidang tanah perkebunan untuk kepentingan pembiayaan kepentingan pendidikan Islam. Lembaga wakaf yang demikian ini banyak terdapat dalam negara-negara Islam