Sarana Pengendalian Sosial
Di dalam menerapkan sistem pengendalian sosial, dapat dipergunakan berbagai sarana berikut:
1. Teguran atau Peringatan
Bila dalam masyarakat terjadi ketegangan sosial atau terdapat hal-hal yang tidak wajar, pemerintah, tokoh-tokoh masyarakat atau kepala-kepala adat mencari jalan atau berusaha mengendalikan keadaan dengan mengambil langkah-langkah
2. Pendidikan
dapat mencakup pendidikan formal , pendidikan informal, serta pendidikan nonformal. Apabila pendidikan sebagai sarana pengendalian sosial diterapkan secara efektif, kemungkinan besar sarana-sarana lain tidak perlu digunakan atau sedikitnya hanya dipergunakan secara minimal. pada masyarakat sederhana tradisional, pengendalian sosial dilakukan dengan sarana pendidikan informasi yang serba ketat dan pola utamanya adalah kepatuhan kepada orang tua yang dianggap senantiasa benar. Menentang orang tua dianggap sebagai perbuatan tercela, yang akan dapat mengganggu ketenteraman. Oleh karena itu, ada kecenderungan yang kuat untuk mentaati nilai-nilai atau kaidah, kadang-kadang tanpa menerapkan hukum sebagai sarana pengendalian sosial.
3. Hukuman
berasal dari kata hukum yaitu petunjuk yang berisi perintah atau larangan untuk mengatur tata tertib masyarakat yang harus, ditaati oleh anggota masyarakat yang bersangkutan. Dalam melaksanakan pengendalian sosial dengan menggunakan hukuman, pemerintah menggunakan alat-alat negara, misalnya: pengadilan, kepolisian dan kejaksaan.
4. Desas desus (gosip)
Di dalam masyarakat sederhana tradisional sering berkembang sarana lain dalam pengendalian sosial, yaitu berupa desas desus (gosip). Gosip akan menyebar secara cepat jika terjadi suatu penyimpangan dalam masyarakat. Hal ini menyebabkan orang lebih berhati-hati dalam bertingkah laku. Apabila terjadi sedikit penyimpangan, desas desus akan menyebar dengan cepat sehingga akan sangat memalukan bagi pihak-pihak yang melakukan penyimpangan tersebut.
5. Penjatuhan Sanksi
Pelaksanaan sistem pengendalian sosial secara efektif, dapat pula dilakukan dengan cara pemberian sanksi. Sanksi sebenarnya berarti persetujuan atau penolakan terhadap perilaku tertentu. Apabila terjadi persetujuan, sanksinya disebut sebagai sanksi positif. Sebaliknya, apabila terjadi penolakan, sanksinya disebut sanksi negatif. Sanksi positif berisikan hukuman bagi mereka yang melakukan pelanggaran. Hukuman disini mempunyai arti yang sangat luas, yaitu mencakup kegiatan untuk memulihkan keadaan, pemenuhan keadaan dan hukuman dalam arti sempit. Hukuman dalam arti sempit mencakup hukuman perdata, hukuman administratif dan hukuman pidana. Hukuman pidana seyogyanya dicantumkan sebagai usaha terakhir yang mencakup hukuman badan (misalnya: hukuman kurungan) dan juga hukuman idiil (misalnya pengumuman keputusan pengadilan).
6. Agama
Merupakan sumber peraturan yang menata kehidupan di dunia, pergaulan antar sesama manusia dan kehidupan manusia kelak apabila sudah meninggal. Prinsip-prinsip kebenaran dalam agama bagi umatnya terwujud dalam hidup dan perilaku sehari-hari yang tampak dalam hubungan sosial. Dengan dasar prinsip benar salah yang paling baku yaitu yang bersumber dari agama, setiap anggota masyarakat dapat menyesuaikan dirinya dalam masyarakat. Tujuan dan kehendak masyarakat adalah terwujudnya keteraturan, ketertiban dan keharmonisan hubungan antar warga, dapat berpedoman pada ajaran agama masing-masing. Dengan demikian, agama merupakan sarana yang cukup efektif dalam suatu pengendalian sosial.
1. Teguran atau Peringatan
Bila dalam masyarakat terjadi ketegangan sosial atau terdapat hal-hal yang tidak wajar, pemerintah, tokoh-tokoh masyarakat atau kepala-kepala adat mencari jalan atau berusaha mengendalikan keadaan dengan mengambil langkah-langkah
- Menyelidiki pelaku-pelaku yang menyebabkan ketegangan.
- Mengadakan pendekatan dengan pelaku-pelakunya.
- Memberikan peringatan atau teguran seperlunya.
2. Pendidikan
dapat mencakup pendidikan formal , pendidikan informal, serta pendidikan nonformal. Apabila pendidikan sebagai sarana pengendalian sosial diterapkan secara efektif, kemungkinan besar sarana-sarana lain tidak perlu digunakan atau sedikitnya hanya dipergunakan secara minimal. pada masyarakat sederhana tradisional, pengendalian sosial dilakukan dengan sarana pendidikan informasi yang serba ketat dan pola utamanya adalah kepatuhan kepada orang tua yang dianggap senantiasa benar. Menentang orang tua dianggap sebagai perbuatan tercela, yang akan dapat mengganggu ketenteraman. Oleh karena itu, ada kecenderungan yang kuat untuk mentaati nilai-nilai atau kaidah, kadang-kadang tanpa menerapkan hukum sebagai sarana pengendalian sosial.
3. Hukuman
berasal dari kata hukum yaitu petunjuk yang berisi perintah atau larangan untuk mengatur tata tertib masyarakat yang harus, ditaati oleh anggota masyarakat yang bersangkutan. Dalam melaksanakan pengendalian sosial dengan menggunakan hukuman, pemerintah menggunakan alat-alat negara, misalnya: pengadilan, kepolisian dan kejaksaan.
4. Desas desus (gosip)
Di dalam masyarakat sederhana tradisional sering berkembang sarana lain dalam pengendalian sosial, yaitu berupa desas desus (gosip). Gosip akan menyebar secara cepat jika terjadi suatu penyimpangan dalam masyarakat. Hal ini menyebabkan orang lebih berhati-hati dalam bertingkah laku. Apabila terjadi sedikit penyimpangan, desas desus akan menyebar dengan cepat sehingga akan sangat memalukan bagi pihak-pihak yang melakukan penyimpangan tersebut.
5. Penjatuhan Sanksi
Pelaksanaan sistem pengendalian sosial secara efektif, dapat pula dilakukan dengan cara pemberian sanksi. Sanksi sebenarnya berarti persetujuan atau penolakan terhadap perilaku tertentu. Apabila terjadi persetujuan, sanksinya disebut sebagai sanksi positif. Sebaliknya, apabila terjadi penolakan, sanksinya disebut sanksi negatif. Sanksi positif berisikan hukuman bagi mereka yang melakukan pelanggaran. Hukuman disini mempunyai arti yang sangat luas, yaitu mencakup kegiatan untuk memulihkan keadaan, pemenuhan keadaan dan hukuman dalam arti sempit. Hukuman dalam arti sempit mencakup hukuman perdata, hukuman administratif dan hukuman pidana. Hukuman pidana seyogyanya dicantumkan sebagai usaha terakhir yang mencakup hukuman badan (misalnya: hukuman kurungan) dan juga hukuman idiil (misalnya pengumuman keputusan pengadilan).
6. Agama
Merupakan sumber peraturan yang menata kehidupan di dunia, pergaulan antar sesama manusia dan kehidupan manusia kelak apabila sudah meninggal. Prinsip-prinsip kebenaran dalam agama bagi umatnya terwujud dalam hidup dan perilaku sehari-hari yang tampak dalam hubungan sosial. Dengan dasar prinsip benar salah yang paling baku yaitu yang bersumber dari agama, setiap anggota masyarakat dapat menyesuaikan dirinya dalam masyarakat. Tujuan dan kehendak masyarakat adalah terwujudnya keteraturan, ketertiban dan keharmonisan hubungan antar warga, dapat berpedoman pada ajaran agama masing-masing. Dengan demikian, agama merupakan sarana yang cukup efektif dalam suatu pengendalian sosial.