-->

Alat Pembayaran Nontunai Berbasis Kartu

Jenis kartu pembayaran, antara lain yang bersifat kredit, seperti kartu kredit, private-label cards (misalnya, kartu pasar swalayan) dan yang bersifat debit, seperti Debit card dan ATM.
1. Kartu kredit
Prinsip kartu kredit adalah "buy now pay later", artinya pada saat transaksi kewajiban membayar pemegang kartu ditalangi terlebih dahulu oleh penerbit Kartu Kredit, sedangkan pelunasannya dilakukan setelah jatuh tempo.
2. Kartu debit
Apabila digunakan untuk bertransaksi di mesin ATM, maka kartu tersebut dikenal sebagai kartu ATM. Namun apabila digunakan untuk transaksi pembayaran dan pembelanjaan non tunai dengan mesin EDC, maka kartu tersebut dikenal sebagai Kartu Debit.
3. Uang Elektronik
Didefinisikan sebagai alat pembayaran dalam bentuk elektronik dimana nilai uangnya disimpan dalam media elektronik tertentu. Contoh: Flazz, Brizzi, e-money.