Pengertian Pemerintahan Pusat
Pemerintahan berasal dari kata dasar perintah. Pemerintahan memiliki empat unsur sebagai berikut:
1. Pihak yang melakukan pemerintahan.
2. Hubungan antarpihak yang melakukan pemerintahan.
3. Pihak pemerintahan yang memiliki wewenang.
4. Pihak yang diperintah memiliki ketaatan.
Pemerintahan juga berarti segala urusan yang dilakukan negara dalam menyelenggarakan kesejahteraan masyarakat dan kepentingan negara. Istilah pemerintahan dapat dibedakan menjadi dua, yaitu dalam arti sempit dan dalam arti luas.
Pemerintahan dalam arti sempit adalah kekuasaan eksekutif saja. Pemerintahan dalam arti luas adalah kekuasaan eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Kekuasaan eksekutif adalah presiden, wakil presiden, dan anggota kabinet. Kekuasaan legislatif adalah DPR, sedangkan kekuasaan yudikatif adalah lembaga peradilan.
Di dalam praktiknya Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas pemerintahan pusat dan pemerintahan daerah. Hal ini disebabkan wilayah Republik Indonesia sangat luas. Pemerintahan pusat adalah tatanan dari komponen pemerintah pusat yang dilakukan untuk menyelenggarakan pemerintahan di tingkat pusat dalam mencapai tujuan pemerintahan. Menurut UU No.32 Tahun 2004, penyelenggara pemerintahan pusat adalah presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan sebagaimana yang dimaksud dalam UUD 1945.
1. Pihak yang melakukan pemerintahan.
2. Hubungan antarpihak yang melakukan pemerintahan.
3. Pihak pemerintahan yang memiliki wewenang.
4. Pihak yang diperintah memiliki ketaatan.
Pemerintahan juga berarti segala urusan yang dilakukan negara dalam menyelenggarakan kesejahteraan masyarakat dan kepentingan negara. Istilah pemerintahan dapat dibedakan menjadi dua, yaitu dalam arti sempit dan dalam arti luas.
Pemerintahan dalam arti sempit adalah kekuasaan eksekutif saja. Pemerintahan dalam arti luas adalah kekuasaan eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Kekuasaan eksekutif adalah presiden, wakil presiden, dan anggota kabinet. Kekuasaan legislatif adalah DPR, sedangkan kekuasaan yudikatif adalah lembaga peradilan.
Di dalam praktiknya Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas pemerintahan pusat dan pemerintahan daerah. Hal ini disebabkan wilayah Republik Indonesia sangat luas. Pemerintahan pusat adalah tatanan dari komponen pemerintah pusat yang dilakukan untuk menyelenggarakan pemerintahan di tingkat pusat dalam mencapai tujuan pemerintahan. Menurut UU No.32 Tahun 2004, penyelenggara pemerintahan pusat adalah presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan sebagaimana yang dimaksud dalam UUD 1945.