Tingkat Kepangkatan Perwakilan Konsuler
Perwakilan nonpolitis adalah perwakilan suatu negara yang diwakili oleh korps konsuler. Di dalam menjalankan tugasnya, korps konsuler terbagi dalam kepangkatan sebagai berikut:
1. Konsul Jenderal membawahi beberapa Konsul yang ditempatkan di ibu kota negara tempat di bertugas.
2. Konsul dan Wakil Konsul
Mengepalai satu kekonsulan yang kadang-kadang diperbantukan kepada Konsul jenderal. Wakil konsul diperbantukan kepada Konsul atau konsul jenderal yang kadang diserahi pimpinan konsuler.
3. Agen Konsul diangkat oleh Konsul jenderal dengan tugas untuk mengurus hal-hal yang bersifat terbatas dan berhubungan dengan kekonsulan. Tugas-tugas yang berhubungan dengan kekonsulan, antara lain meliputi bidang ekonomi serta bidang kebudayaan dan ilmu pengetahuan. Contoh tugas dalam bidang ekonomi, misalnya menggalakan ekspor komoditas nonmigas dan promosi perdagangan. Contoh tugas dalam bidang kebudayaan dan ilmu pengetahuan, misalnya mengadakan tukar-menukar pelajar dan mahasiswa, misi kebidayaan, serta pelayanan pariwisata.
1. Konsul Jenderal membawahi beberapa Konsul yang ditempatkan di ibu kota negara tempat di bertugas.
2. Konsul dan Wakil Konsul
Mengepalai satu kekonsulan yang kadang-kadang diperbantukan kepada Konsul jenderal. Wakil konsul diperbantukan kepada Konsul atau konsul jenderal yang kadang diserahi pimpinan konsuler.
3. Agen Konsul diangkat oleh Konsul jenderal dengan tugas untuk mengurus hal-hal yang bersifat terbatas dan berhubungan dengan kekonsulan. Tugas-tugas yang berhubungan dengan kekonsulan, antara lain meliputi bidang ekonomi serta bidang kebudayaan dan ilmu pengetahuan. Contoh tugas dalam bidang ekonomi, misalnya menggalakan ekspor komoditas nonmigas dan promosi perdagangan. Contoh tugas dalam bidang kebudayaan dan ilmu pengetahuan, misalnya mengadakan tukar-menukar pelajar dan mahasiswa, misi kebidayaan, serta pelayanan pariwisata.