Tingkatan Perangkat Perwakilan Diplomatik
Perangkat perwakilan diplomatik guna membina hubungan dengan negara lain dilakukan oleh sebagai berikut:
1. Duta besar berkuasa penuh adalah perwakilan diplomatik yang berada pada tingkat tertinggi. Duta besar berkuasa penuh mempunyai kekuasaan penuh dan luar biasa untuk menjalin hubungan timbal balik dengan negara penerima. Duta besar disebut Ambassador, untuk kota Vatikan dinamakan papal legates/nuntius, yaitu tingkat tertinggi dalam perwakilan diplomatik yang mempunyai kekuasaan penuh dan luar biasa.
2. Duta, kedudukan duta lebih rendah daripada duta besar berkuasa penuh. Untuk menyelesaikan suatu persoalan, pejabat duta harus berkonsultasi dengan pemerintahnya.
3. Menteri residen, merupakan seorang menteri residen yang berkedudukan bukan sebagai wakil pribadi kepala negara. Dia hanya mengurus urusan negara. Mereka tidak mengadakan pertemuan dengan kepala negara dimana mereka bertugas.
4. Kuasa usaha adalah pejabat dinas luar negeri yang ditunjuk oleh Menteri Luar Negeri. Kuasa usaha bertindak sebagai kepala perwakilan diplomatik. Hal ini dilakukan selama duta besar berkuasa penuh tidak berada di wilayah kerjanya atau berhalangan menjalankan tugasnya.
Kuasa usaha dapat dibedakan atas :
1. Duta besar berkuasa penuh adalah perwakilan diplomatik yang berada pada tingkat tertinggi. Duta besar berkuasa penuh mempunyai kekuasaan penuh dan luar biasa untuk menjalin hubungan timbal balik dengan negara penerima. Duta besar disebut Ambassador, untuk kota Vatikan dinamakan papal legates/nuntius, yaitu tingkat tertinggi dalam perwakilan diplomatik yang mempunyai kekuasaan penuh dan luar biasa.
2. Duta, kedudukan duta lebih rendah daripada duta besar berkuasa penuh. Untuk menyelesaikan suatu persoalan, pejabat duta harus berkonsultasi dengan pemerintahnya.
3. Menteri residen, merupakan seorang menteri residen yang berkedudukan bukan sebagai wakil pribadi kepala negara. Dia hanya mengurus urusan negara. Mereka tidak mengadakan pertemuan dengan kepala negara dimana mereka bertugas.
4. Kuasa usaha adalah pejabat dinas luar negeri yang ditunjuk oleh Menteri Luar Negeri. Kuasa usaha bertindak sebagai kepala perwakilan diplomatik. Hal ini dilakukan selama duta besar berkuasa penuh tidak berada di wilayah kerjanya atau berhalangan menjalankan tugasnya.
Kuasa usaha dapat dibedakan atas :
- Kuasa usaha tetap, yang menjabat kepala dari suatu perwakilan.
- Kuasa usaha sementara, yang melaksanakan pekerjaan dari kepala perwakilan, ketika pejabat ini belum atau tidak ada di tempat.
- Atase pertahanan dijabat oleh seorang perwira TNI yang diperbantukan Departemen Luar Negeri. Atase pertahanan berkedudukan di kantor kedutaan besar. Tugas atase pertahanan adalah memberikan nasihat di bidang militer dan pertahanan keamanan kepada duta besar berkuasa penuh.
- Atase teknis dijabat oleh seorang pegawai negeri sipil tertentu yang tidak berasal dari lingkungan Departemen Luar Negeri. Atase teknis berkedudukan di salah satu kedutaan besar untuk membantu duta besar. Atase teknik berkuasa penuh dalam melaksanakan tugas-tugas teknis sesuai dengan tugas pokok dan departemennya sendiri. Misalnya, atase perdagangan, atase pendidikan dan kebudayaan, atau atase perindustrian.