Tugas, Fungsi dan Peranan Perwakilan Diplomatik

Tugas perwakilan diplomatik antara lain sebagai berikut:
  1. Menyelenggarakan hubungan dengan negara atau pemerintah lain.
  2. Mengadakan perundingan masalah-masalah yang dihadapi kedua negara dan berusaha untuk menyelesaikannya.
  3. Mengurus kepentingan negara serta warga negaranya di negara lain.
  4. Jika dianggap perlu dapat bertindak sebagai pencatatan sipil dan pemberian paspor.
Fungsi perwakilan diplomatik, antara lain sebagai berikut:
  1. Mewakili negara pengirim di negara penerima.
  2. Melindungi kepentingan negara pengirim dan warga negaranya di negara penerima dalam batas-batas hukum yang berlaku secara internasional.
  3. Bertugas melakukan perundingan dan kerja sama dengan pemerintah negara penerima.
  4. Memberikan keterangan tentang kondisi dan perkembangan yang terjadi di negara penerima sesuai batas peraturan internasional, kemudian melaporkan kepada pemerintah negara pengirim.
  5. Berusaha meningkatkan hubungan persahabatan antar negara pengirim dengan negara penerima, serta mengembangkan hubungan ekonomi, ilmu pengetahuan dan kebudayaan.
Dalam membina hubungan internasional, diperlukan taktik dan aturan tertentu untuk mencapai tujuan internasional suatu negara. Hal ini dilakukan agar kepentingan suatu negara dapat diperkenalkan kepada negara lain dengan jalan diplomatik.
Peranan perwakilan diplomatik, antara lain sebagai berikut:
  1. Menentukan tujuan dengan menggunakan semua daya dan tenaga dalam mencapai tujuan nasional.
  2. Menyesuaikan kepentingan bangsa lain dengan kepentingan nasional sesuai dengan tenaga dan daya yang ada.
  3. Menemukan apakah tujuan nasional sejalan atau berbeda dengan kepentingan negara lain.
  4. Menggunakan sarana dan kesempatan yang ada dengan sebaik-baiknya untuk kepentingan nasional.