Tugas, Fungsi dan Peranan Perwakilan Diplomatik
Tugas perwakilan diplomatik antara lain sebagai berikut:
- Menyelenggarakan hubungan dengan negara atau pemerintah lain.
- Mengadakan perundingan masalah-masalah yang dihadapi kedua negara dan berusaha untuk menyelesaikannya.
- Mengurus kepentingan negara serta warga negaranya di negara lain.
- Jika dianggap perlu dapat bertindak sebagai pencatatan sipil dan pemberian paspor.
- Mewakili negara pengirim di negara penerima.
- Melindungi kepentingan negara pengirim dan warga negaranya di negara penerima dalam batas-batas hukum yang berlaku secara internasional.
- Bertugas melakukan perundingan dan kerja sama dengan pemerintah negara penerima.
- Memberikan keterangan tentang kondisi dan perkembangan yang terjadi di negara penerima sesuai batas peraturan internasional, kemudian melaporkan kepada pemerintah negara pengirim.
- Berusaha meningkatkan hubungan persahabatan antar negara pengirim dengan negara penerima, serta mengembangkan hubungan ekonomi, ilmu pengetahuan dan kebudayaan.
Peranan perwakilan diplomatik, antara lain sebagai berikut:
- Menentukan tujuan dengan menggunakan semua daya dan tenaga dalam mencapai tujuan nasional.
- Menyesuaikan kepentingan bangsa lain dengan kepentingan nasional sesuai dengan tenaga dan daya yang ada.
- Menemukan apakah tujuan nasional sejalan atau berbeda dengan kepentingan negara lain.
- Menggunakan sarana dan kesempatan yang ada dengan sebaik-baiknya untuk kepentingan nasional.