4 Pengertian Perjanjian Internasional

1. Pasal 38 ayat 1 Piagam Mahkamah Internasional, perjanjian internasional baik yang bersifat umum maupun khusus, yang mengandung ketentuan-ketentuan hukum yang diakui secara tegas oleh negara-negara yang bersangkutan.
2. Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja, S.H. LL.M.
Perjanjian internasional adalah perjanjian yang diadakan antar bangsa yang bertujuan untuk menciptakan akibat-akibat hukum tertentu.
3. Konferensi Wina tahun 1969
Perjanjian internasional adalah perjanjian yang diadakan oleh dua negara atau lebih yang bertujuan untuk mengadakan akibat-akibat hukum tertentu. Tegasnya, perjanjian internasional mengatur perjanjian antar negara saja selaku subyek hukum internasional.
4. Oppenheimer-Lauterpacht
Perjanjian internasional adalah suatu persetujuan antara negara yang menimbulkan hak dan kewajiban diantara pihak-pihak yang mengadakannya.