Keterbukaan di Bidang Hukum dan Pemerintahan
Pasal 27 ayat 1 UUD 1945, menjamin setiap WNI mempunyai kedudukan yang sama dalam bidang hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjungnya tanpa kecuali.
- Keterbukaan di bidang hukum, mengharapkan supaya hukum benar-benar ditegakkan dan tidak ada diskriminasi, sehingga tercipta rasa adil, tenang dan tenteram.
- Keterbukaan dalam pemerintahan, diusahakan supaya pemerintahan yang bersih dan berwibawa bisa terwujud.
- Keterbukaan di bidang hukum, mengharapkan supaya hukum benar-benar ditegakkan dan tidak ada diskriminasi, sehingga tercipta rasa adil, tenang dan tenteram.
- Keterbukaan dalam pemerintahan, diusahakan supaya pemerintahan yang bersih dan berwibawa bisa terwujud.