Keterbukaan di Bidang Pendidikan dan Kebudayaan
Dijamin dalam pasal 31 UUD 1945 dan UU No 20 tahun 2003 tentang SISDIKNAS. Dalam bidang pendidikan negara telah memberikan hak dan kewajiban bagi warga negara Indonesia untuk mendapatkan pendidikan. Yang perlu disosialisasikan ke masyarakat tentang adanya dana untuk bea siswa bagi rakyat miskin, ada dana kompensasi dari kenaikan BBM dan sebagainya, sehingga semua anak Indonesia bisa mendapatkan beasiswa. Jadi tidak ada anak yang tidak dapat sekolah (pendidikan dasar), bahkan sekarang sampai sekolah tingkat pertama, karena alasan tidak mampu membayar uang sekolah. Keterbukaan dalam bidang kebudayaan dijamin dalam pasal 32 UUD 1945. Setiap warga negara berhak untuk mengembangkan kebudayaan nasional. Kebudayaan daerah merupakan kekayaan kebudayaan nasional. Negara kita menerima budaya asing yang cocok dengan nilai luhur budaya bangsa Indonesia sebagai filter atau penyaring terhadap budaya asing yang masuk ke Indonesia adalah nilai-nilai luhur Pancasila.