Tata Cara Menjadi Anggota Muhammadiyah

Ketentuan menjadi anggota diatur sebagai berikut:

1. Anggota Biasa

  • Mengajukan permintaan secara tertulis kepada Pimpinan Pusat dengan mengisi formulir disertai kelengkapan syarat-syaratnya melalui pimpinan Ranting atau pimpinan amal usaha ditempat yang belum ada ranting, kemudian diteruskan kepada Pimpinan Cabang.
  • Pimpinan Cabang meneruskan permintaan tersebut kepada Pimpinan Pusat dengan disertai pertimbangan.
  • Pimpinan Cabang dapat memberi tanda anggota sementara kepada calon anggota, sebelum yang bersangkutan menerima kartu anggota dari Pimpinan Pusat Muhammadiyah. Bentuk tanda anggota sementara ditetapkan oleh Pimpinan Pusat.
  • Pimpinan Pusat memberi kartu tanda anggota Muhammadiyah kepada calon anggota luar biasa yang telah disetujui melalui pimpinan Cabang yang bersangkutan.
2. Anggota luar biasa adalah seseorang bukan warga Negara Indonesia, beragama Islam, setuju dengan maksud dan tujuan Muhammadiyah serta bersedia mendukung amal usahanya.
3. Anggota kehormatan adalah seseorang beragama Islam, berjasa terhadap Muhammadiyah dan atau karena kewibawaan dan keahliannya diperlukan atau bersedia membantu Muhammadiyah.

Catatan:
Anggota biasa, luar biasa, dan kehormatan berhenti karena:
1. Meninggal dunia.
2. Mengundurkan diri.
3. Diberhentikan oleh pimpinan pusat. Pimpinan pusat dapat melimpahkan wewenang penerimaan permintaan menjadi anggota biasa dan memberikan kartu tanda anggota Muhammadiyah kepada Pimpinan Wilayah. Pelimpahan wewenang tersebut dan ketentuan pelaksanaannya diatur dengan keputusan Pimpinan Pusat